“KPK vs POLRI”
Komisi
Pemberantasan Korupsi,
atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korupsi di Indonesia.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional
di Indonesia.
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua
lembaga ini seharusnya bekerjasama dalam menciptakan suasana yang aman,
sejahtera, dan tanpa korupsi! Konflik antara kedua lembaga ini bermula dari
adany dugaan korupsi mengenai Simulator SIM oleh pihak Polri.
Pihak
KPK melakukan proses penggeledahan di Korlantas pada tanggal 30 Juli 2012 dan
pihak Polri merasa tersinggung akan hal itu karena tidak adanya konfirmasi
terlebih dahulu. Padahal pada pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan antara
kedua belah pihak Kapolri meninta waktu satu atau dua
hari untuk mendiskusikan rencana itu karena Bareskrim juga sudah melakukan
penyelidikan dan akan melakukan presentasi di hadapan pimpinan KPK. Pada 31
Juli ada rencana untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dan disepakati
untuk bertemu pada pukul 10.00 WIB. Namun, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB
penyidik KPK melakukan penggeledahan Korlantas. Penyidik KPK dikabarkan sempat
ditahan dan dihalang-halangi dalam pengeledahan itu dan dilarang membawa
barang-barang bukti keluar dari Korlantas.
Konflik bermula dari hal tersebut yang dilanjutkan oleh keputusan
pihak Polri untuk melakukan penarikan 20 Penyidik yang merupakan anggota Polri
di KPK. Pihak Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Timur Pradopo menyatakan
bahwa Penarikan penyidik dari KPK, bukan persoalan diperpanjang atau tidak.
Prinsip kita ini mendukung penegakan hukum termasuk di KPK. Dikatakan pula
bahwa penarikan penyidik Polri dari KPK mekanismenya sudah sesuai dengan
aturan-aturan yang telah disepakati antara KPK dan Polri. Polri akan menyiapkan
pengganti penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK dengan penyidik lain
dari kepolisian. Hal ini pertama kali terjadi, karena pada tahun 2010 dan 2011,
Polri selalu memberi perpanjangan tugas kepada para penyidik Polri yang
ditempatkan di KPK. Namun kali ini berbeda dan Polri menegaskan bahwa masa
tugas para penyidik tersebut sudah berakhir. Dengan ditariknya 20 orang
penyidik Polri, penyidik di KPK saat ini tinggal 68 orang, ini membuat
penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK jadi semakin berat.
Berdasarkan kronologis konflik antara KPK vs Polri tersebut saya
meyakini bahwa sudah sepantasnya lah kalau KPK yang turun bertindak dalam
proses penyidikan dugaan korupsi Simulator SIM yang dilakukan oleh Polri karena
itu merupakan tugas dan wewenang dari KPK itu sendiri. Walaupun Polri juga
merupakan aparat penegak hukum, namun dalam masalah ini tidak lah sepantasnya
mereka merasa tersinggung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak
KPK. Analoginya yaitu Pihak Polri lah yang menjadi subjek dari dugaan korupsi
ini, dan akan terjadi ketidak maksimalan dalam pemecahan dan penyelidikan kasus
apabila kasus ini ditangani oleh anggota Polri itu sendiri. Oleh sebab itu KPK
lah yang berwenang dalam hal ini. Kalau memang Polri tidak melakukan tindak
pidana korupsi atas Simulator SIM seperti dugaan yang ada maka tidak ada hal
yang perlu ditakutkan. Biarkan KPK melakukan tugasnya sebagai penyidik dan
pemberantas tindak pidana korupsi, dan dalam konteks ini Polri seharusnya
memberikan dukungan atas hal itu.
Hal ini seharusnya tidak
menimbulkan konflik antara KPK dan Polri karena konflik ini hanyalah
akan memberikan keuntungan kepada pihak koruptor dan malah merugikan kedua
belah pihak yang bertikai dan bangsa Indonesia itu sendiri.
(was made for open house alsa 2012)
(was made for open house alsa 2012)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete