Friday, November 2, 2012

Paper KPK vs Polri


“KPK vs POLRI”

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua lembaga ini seharusnya bekerjasama dalam menciptakan suasana yang aman, sejahtera, dan tanpa korupsi! Konflik antara kedua lembaga ini bermula dari adany dugaan korupsi mengenai Simulator SIM oleh pihak Polri.
Pihak KPK melakukan proses penggeledahan di Korlantas pada tanggal 30 Juli 2012 dan pihak Polri merasa tersinggung akan hal itu karena tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu. Padahal pada pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan antara kedua belah pihak Kapolri meninta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan rencana itu karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan dan akan melakukan presentasi di hadapan pimpinan KPK. Pada 31 Juli ada rencana untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dan disepakati untuk bertemu pada pukul 10.00 WIB. Namun, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan Korlantas. Penyidik KPK dikabarkan sempat ditahan dan dihalang-halangi dalam pengeledahan itu dan dilarang membawa barang-barang bukti keluar dari Korlantas.
Konflik bermula dari hal tersebut yang dilanjutkan oleh keputusan pihak Polri untuk melakukan penarikan 20 Penyidik yang merupakan anggota Polri di KPK. Pihak Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Timur Pradopo menyatakan bahwa Penarikan penyidik dari KPK, bukan persoalan diperpanjang atau tidak. Prinsip kita ini mendukung penegakan hukum termasuk di KPK. Dikatakan pula bahwa penarikan penyidik Polri dari KPK mekanismenya sudah sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati antara KPK dan Polri. Polri akan menyiapkan pengganti penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK dengan penyidik lain dari kepolisian. Hal ini pertama kali terjadi, karena pada tahun 2010 dan 2011, Polri selalu memberi perpanjangan tugas kepada para penyidik Polri yang ditempatkan di KPK. Namun kali ini berbeda dan Polri menegaskan bahwa masa tugas para penyidik tersebut sudah berakhir. Dengan ditariknya 20 orang penyidik Polri, penyidik di KPK saat ini tinggal 68 orang, ini membuat penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK jadi semakin berat.
Berdasarkan kronologis konflik antara KPK vs Polri tersebut saya meyakini bahwa sudah sepantasnya lah kalau KPK yang turun bertindak dalam proses penyidikan dugaan korupsi Simulator SIM yang dilakukan oleh Polri karena itu merupakan tugas dan wewenang dari KPK itu sendiri. Walaupun Polri juga merupakan aparat penegak hukum, namun dalam masalah ini tidak lah sepantasnya mereka merasa tersinggung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KPK. Analoginya yaitu Pihak Polri lah yang menjadi subjek dari dugaan korupsi ini, dan akan terjadi ketidak maksimalan dalam pemecahan dan penyelidikan kasus apabila kasus ini ditangani oleh anggota Polri itu sendiri. Oleh sebab itu KPK lah yang berwenang dalam hal ini. Kalau memang Polri tidak melakukan tindak pidana korupsi atas Simulator SIM seperti dugaan yang ada maka tidak ada hal yang perlu ditakutkan. Biarkan KPK melakukan tugasnya sebagai penyidik dan pemberantas tindak pidana korupsi, dan dalam konteks ini Polri seharusnya memberikan dukungan atas hal itu.
Hal ini seharusnya tidak  menimbulkan konflik antara KPK dan Polri karena konflik ini hanyalah akan memberikan keuntungan kepada pihak koruptor dan malah merugikan kedua belah pihak yang bertikai dan bangsa Indonesia itu sendiri.

(was made for open house alsa 2012)



1 comment: